PPPK Paruh Waktu Hanya untuk Honorer yang Benar-benar Aktif

3 weeks ago 45

PPPK Paruh Waktu Hanya untuk Honorer yang Benar-benar Aktif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hanya honorer yang masih aktif bekerja yang diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengusulkan 2.290 non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dipastikan juga, kursi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya untuk honorer yang benar-benar masih aktif bekerja di lingkup Pemkab Nagan Raya.

“Usulan ini dilakukan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu,” kata Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan dalam keterangan yang diterima di Nagan Raya, Jumat (22/8).

Ada punkriteria non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB tersebut di antaranya, honorer database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak lulus.

Kemudian, honorer database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Selain itu, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Bupati Teuku Raja Keumangan mengatakan, usulan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah daerah atas pengabdian tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi.

PPPK Paruh Waktu sendiri sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Sudah dipastikan bahwa kursi PPPK Paruh Waktu hanya untuk honorer yang benar-benar masih aktif bekerja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |