jpnn.com - ACEH BARAT – Sekitar 220 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu formasi 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum mendapatkan kepastian.
Kontrak kerja mereka akan berakhir pada Maret 2027 mendatang.
Namun, Pemkab Aceh Barat belum memberikan kepastian apakah kontrak kerja PPPK tersebut akan diperpanjang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Hasmi Zuandi hanya mengatakan akan berupaya agar kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang.
Saat ini pemkab setempat masih mencari solusi agar ratusan PPPK itu tetap bisa bekerja.
"Kami sedang mencari solusi agar kontrak teman-teman yang berakhir di Maret 2027 dapat diperpanjang," kata Hasmi Zuandi kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu (8/4).
Hasmi menjelaskan, sesuai Pasal 37 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah memberi batas waktu kepada pemerintah daerah agar mengusulkan perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu yang akan berakhir di tahun 2027 paling lambat pada Juli 2026.
Saat ini, kata dia, tercatat sebanyak 220 tenaga PPPK formasi tahun 2022 akan mengakhiri masa kontraknya pada Maret 2027, dengan batas usulan di bulan Juli tahun ini.
















.jpeg)























