jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 498,52 gram dengan cara diblender.
"Sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari jaringan Provinsi Riau," kata Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu, Jumat (8/8).
Dia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat.
Seusai mendapat laporan, kata dia, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.
Dia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku atas nama Alpin Wijaua dan Rinald di Palembang.
"Keduanya diamankan di Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Senin 30 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB," ungkap Aditya.
Dari tangan tersangka Alpin, anggota menemukan sebanyak 102 gram sabu-sabu. "Adapun Sabu-sabu itu ditemukan anggota di kantong jaket tersangka, yang terbagi dua bungkus plastik bening," ujar Aditya.
Berdasar pengakuan tersangka, kata dia, Alpin mendapatkan uang Rp 1 juta dari 102 gram sabu-sabu tersebut.