jpnn.com, PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan empat ekor satwa langka, terdiri dari tiga anak kucing hutan dan satu ekor owa ungko, serta menangkap dua orang pelaku.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Mustika Rahmat, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyebut, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perdagangan ilegal satwa dilindungi melalui media sosial.
“Benar, dua orang pelaku sudah kami amankan. Mereka menjual satwa dilindungi secara online,”ungkap Kombes Jeki saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (1/8).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dalam operasi undercover buy.
Setelah sepakat untuk melakukan transaksi, petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta satwa yang hendak diperjualbelikan.
“Mereka mengaku memelihara satwa tersebut. Padahal, jelas satwa ini dilindungi dan tidak boleh dipelihara atau diperdagangkan tanpa izin resmi. Kami pancing melalui skenario pembelian, kemudian kami tangkap di lokasi,” jelas Bery.
Dari hasil operasi itu, polisi menyita tiga anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan satu owa ungko (Hylobates agilis), yang semuanya termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan konservasi di Indonesia.