jpnn.com, PEKANBARU - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus penyelundupan narkotika terbesar sepanjang 2025 setelah menangkap seorang kurir dan menyita 79,98 kilogram sabu-sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kasus ini bermula pada 27 November 2025 ketika Tim Opsnal Polsek Bangko menerima informasi tentang aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.
“Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil,” kata Isa didampingi Wadirnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama di Mapolres Rohil, Kamis (4/12).
Pada Sabtu, 29 November 2025 pukul 05.30 WIB, Tim yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Rohil AKP Luthfi Indra mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil.
Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan dapat dihentikan di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kemenag Rohil.
Pengemudi yang ditangkap adalah Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41), seorang residivis kasus narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus teh cina warna hijau, yang diketahui mengandung sabu-sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti seberat 79,98 kilogram.












































