Polres Priok Tangkap Penipu Ekspor 20,6 Ton Tembaga, Rugikan Yayasan TNI AD Rp2,26 M

1 month ago 57

Polres Priok Tangkap Penipu Ekspor 20,6 Ton Tembaga, Rugikan Yayasan TNI AD Rp2,26 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Yayasan Kartika Eka Paksi milik TNI AD. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Yayasan Kartika Eka Paksi milik TNI AD. Tersangka berinisial MY diduga melakukan penipuan terkait pengelolaan barang ekspor berupa tembaga seberat 20,6 ton dengan kerugian mencapai Rp2,26 miliar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 2 Maret 2025.

"Tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus proses ekspor barang yang sedang bermasalah, namun kemudian diketahui bahwa barang tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik dan berpindah tangan ke pihak lain," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Menurut penyelidikan, pada 13 September 2024, pelapor menyerahkan scrap tembaga seberat 20,6 ton untuk dikirim ke Singapura. Pelapor membayar Rp253,4 juta kepada tersangka MY sebagai biaya pengiriman. Namun, barang tertahan di Bea Cukai dan harus dikembalikan.

Alih-alih mengembalikan, tersangka justru menjualnya ke pihak lain, menyebabkan kerugian senilai USD 20.653 atau sekitar Rp2,26 miliar.

Tersangka berhasil diamankan pada 15 Mei 2025 beserta barang bukti, termasuk telepon genggam dan buku tabungan. Kasus ini diproses dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan di sektor ekspor-impor," tegas AKBP Martuasah Tobing.

Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sudarto selaku Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi menyampaikan apresiasi atas kerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai ketentuan undang-undang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |