jatim.jpnn.com, PONOROGO - Sat Reskrim Polres Ponorogo membongkar praktik produksi dan penjualan obat penggemuk serta pelangsing ilegal yang dilakukan tenaga kesehatan gadungan berinisial MQJ warga Lumajang.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas farmasi mencurigakan.
Pelaku ditangkap bersama satu karyawan di rumah yang dijanjikan tempat usaha di kawasan Perumahan Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo.
"Dari lokasi, kami menyita 3.500 botol bertuliskan Detox Lemak masing-masing berisi 30 butir obat, 90 botol vitamin penambah berat badan siap edar, 55 ribu butir obat berwarna hijau, ribuan botol kosong beserta label, serta uang tunai Rp500 ribu," ujar Andin.
Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku tidak memiliki izin resmi dalam memproduksi maupun mengedarkan obat. Obat-obatan itu dijual pelaku secara daring melalui media sosial dan marketplace, dengan harga Rp15 ribu per botol.
Usaha ilegal itu sudah berjalan selama tiga bulan, dengan omzet sekitar Rp1 juta per bulan. Bahan baku obat diperoleh dari marketplace di Jawa Tengah, kemudian dikemas ulang menggunakan label dan merek yang dibuat sendiri.
"Pelaku tidak mengetahui kandungan obat yang dijualnya. Dia hanya mengemas ulang sesuai feeling dan hasil belajar otodidak," bebernya.
MQJ dijerat Pasal 196 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang peredaran obat ilegal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.