Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Kandis

3 hours ago 10

Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Kandis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir menyita narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pegedar di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir. Ilustrasi. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, OGAN ILIR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka bernama Sandi Ardiansyah (34) warga Dusun III Desa Kandis I, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah klip bening sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,95 gram.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja menyampaikan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.35 WIB, petugas mendapati tersangka di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.

"Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," sampai Surya, Senin (20/10/2005).

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen Polres Ogan Ilir untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Surya. (mcr35/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |