jpnn.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan seorang pelaku pengangkutan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), diduga hasil illegal logging.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut kayu olahan ilegal melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Resmob.
Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya segera berkoordinasi dan bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Kamis 11 Desember 2025 Sekitar pukul 04.10 WIB, Tim Resmob menghentikan satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut kayu olahan tanpa dokumen SKSHH yang sah,” kata Gerry Senin (15/12).
Dari hasil pendataan, jumlah kayu yang diangkut mencapai sekitar 13 meter kubik, terdiri dari kayu jenis bayur dan karet dengan berbagai ukuran.
Rinciannya antara lain 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9, serta 96 keping ukuran 2x4.












































