jabar.jpnn.com, CIAMIS - Polres Ciamis berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan anak-anak pelajar yang terlibat dalam aksi massa melakukan perusakan gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan bekerja sama dengan KPAI untuk proses hukum sesuai dengan peradilan anak," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Hidayatullah.
Ia menuturkan Polres Ciamis berhasil meringkus 38 orang dalam peristiwa perusakan gedung DPRD Ciamis saat aksi unjuk rasa di Ciamis, Sabtu (30/8/2025).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang yang diamankan itu, kata dia, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan sebanyak 16 orang dengan rincian lima orang dewasa, dan 11 orang anak-anak.
"Dewasa itu ada lima orang, anak-anak itu ada 11 orang," katanya.
Ia menyebutkan anak-anak yang terlibat dalam aksi perusakan itu berusia antara 14 sampai 16 tahun atau kalangan pelajar SMP dan SMA yang turun melakukan aksi perusakan dengan pakaian serba hitam.
"Mereka pelajar, ada yang pelajar, usia antara 14 sampai dengan 16 tahun," katanya.
Ia menyampaikan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran tim Polres Ciamis, termasuk mendalami adanya komunikasi dalam grup Whatsapp mereka.