jpnn.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis membongkar dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang menyebabkan hutan di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, diduga digunduli secara ilegal.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penindakan berada di tepi Sungai Nibung dengan koordinat N 1° 8’ 333.518”, E 102°4’30.224”.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari atensi dan komitmen Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam memberantas kejahatan kehutanan.
“Karena perbuatan ini berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan di Provinsi Riau,” kata Fahrian Jumat (30/1).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel bersama tim Unit Tipidter.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal penebangan dan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu unit kapal pompong berwarna hitam yang bersandar di Sungai Nibung.
Kapal tersebut memuat kayu jenis mahang berupa batang kayu bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter.












































