jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebutkan kendaraan roda empat yang menerobos dan masuk kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI) karena pengemudi kurang hati-hati.
Menurut Ojo Ruslani, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kendaraan itu bernomor polisi B-1276-UNT yang dikemudikan oleh pria berinisial KJS (22)," kata dia dikutip dati Antara.
Ojo menjelaskan kronologi kejadiannya berawal saat kendaraan tersebut melaju di Jalan MH Thamrin ke arah utara, Jakarta Pusat.
"Sesampai di TKP tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, diduga karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan itu menabrak pembatas jalan, lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia," katanya.
Ojo menambahkan pengemudi merupakan seorang sopir taksi daring yang baru tiga bulan membawa mobil tersebut sebagai sopir.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan, sopir tersebut tidak ada indikasi adanya alkohol dalam dirinya.
"Kecepatan kendaraan saat melaju sekitar 60-70 km/jam, tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada bodi depan mobil dan trotoar, selanjutnya kendaraan dan sopir telah dibawa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk diperiksa," ucapnya.











































