jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan tersangka baru dalam kasus penjualan bayi ke negara Singapura.
Satu tersangka baru diamankan pihak imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkarang, Tangerang. Pelaku seorang WNI wanita berinisial Y.
“Dia dari luar negeri, kemudian kami lakukan pencekalan dan kemudian pulang lewat Soekarno-Hatta, diamankan oleh imigrasi semalam,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/7).
Dengan penangkapan Y, jumlah tersangka kasus jual-beli bayi ini berjumlah 13 orang. Rinciannya, 12 perempuan dan satu laki-laki.
“Kami masih ada pengembangan lagi, karena tersangka yang di Singapura tentu akan kami kejar, untuk kami dapatkan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Menurutnya, polisi juga menelusuri dugaan keterlibat pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam hal administrasi identitas bayi.
Untuk diketahui, bayi-bayi yang hendak dijual itu lebih dulu diurus administrasinya oleh pelaku di Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum dikirim kepada calon pembeli di Singapura.
“Sampai saat ini untuk ke sana tidak ada, tetapi peran dan juga mungkin dengan adanya pemalsuan KK dan sebagainya nanti akan kami tulis di hasil dari pengembangan penyidik-penyidik,” ungkap dia. (mcr27/jpnn)