jpnn.com - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pembuatan konten video syur atau porno menggunakan teknologi deepfake untuk memanipulasi wajah secara digital.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyebut tersangkanya ialah ABH (46) asal Jombang, Jawa Timur.
Tersangka ABH ditangkap berdasarkan hasil penelusuran kepolisian di dunia maya.
Dia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari patroli siber di awal Juni 2025.
"Dari patroli siber tersebut ditemukan akun yang menyediakan jasa mengedit video porno yang mengubah wajah menggunakan milik orang lain sesuai pesanan," katanya di Kendal, Rabu (4/6/2025).
Dalam praktiknya, pelaku meminta pemesan mengirim sejumlah uang beserta foto wajah yang ingin dipasang di video.
Dia mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sebuah komputer rakitan yang digunakan untuk mengolah pesanan video menggunakan deepfake.