jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Polisi mengamankan dua pengedar obat berbahaya jenis Tramadol, Yarindo, dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dari tangan keduanya, petugas menyita total 1.639 butir pil.
Kedua pelaku masing-masing berinisial GS (24) dan MI (29) ditangkap pada Kamis (16/4). Mereka diketahui mendapatkan pasokan obat dari seorang berinisial MU yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Yos Guntur Y.S mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.
"Kami mengamankan pelaku pertama, GS (24), di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar," kata Kombes Guntur, Sabtu (18/4).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit gawai iPhone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, GS mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat-obatan tersebut atas perintah pelaku kedua, dengan upah sebesar Rp 50 ribu per hari.
Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, MI (29), di sebuah kamar kos di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar.
Dari tangan MI, petugas kembali menyita barang bukti berupa 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pak plastik klip, serta dua unit gawai android.





































