jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 96,10 gram dalam sebuah operasi penangkapan di wilayah Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa (14/4) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial S (49) dan M (48) yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu menerangkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaki laporan tersebut Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui strategi undercover buy.
“Anggota kami yang melakukan penyamaran dan mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung. Ini merupakan bagian dari strategi kami dalam menindak peredaran narkotika secara langsung di lapangan,” terang Faisal, Sabtu (18/4).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disimpan di dalam kotak kardus warna biru.
"Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika," ungkap Faisal.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kota Palembang.








































