jpnn.com, JAKARTA - Polisi membenarkan Dokter Richard Lee (DRL) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Senin.
Andaru menyebutkan pihaknya menghargai upaya hukum dari pihak Richard Lee dan akan menghadapi praperadilan tersebut.
"Kami hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," katanya.
Dia menyampaikan akan menghadapi praperadilan tersebut dengan menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan.
"Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," kata Andaru.
Terkait lanjutan pemeriksaan Richard Lee, Andaru menambahkan akan menghadapi proses praperadilan tersebut lebih dahulu sebelum melanjutkan pemeriksaan tersangka.
"Nanti diproses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.











































