jabar.jpnn.com, CIREBON - Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait kasus longsor galian tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa longsor tersebut menewaskan 14 orang dan 11 lainnya masih dalam pencarian (sebelumnya ditulis 8). Polisi menyebut ada tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek galian itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, emam orang saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Menurutnya, tewasnya belasan pekerja itu diduga adanya kelalaian terkait Standar Operation Prosedur (SOP).
"Proyeksi hukum yang sudah kami proyeksikan ada beberapa pasal dan perundang-undangan yang nanti bisa langsung menahan mereka ya.”
“Jadi penyelidikan ke penyidikan, ini ada pasal 359 tentang kecelakaan karena lalainya mengakibatkan meninggal dunia.Ada pasal undang-undang kecelakaan kerja, ketenagakerjaan ini ada Pasal 474 itu, semua ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5/2025).
"Ini sekilas saja sudah terlihat bahwa untuk SOP, untuk pengerukan tanah ini, dia langsung fokus di bawah uratnya itu. Sehingga risiko untuk jatuh itu sangat besar ini. Ini kan dia betul-betul lokasinya betul-betul tambang besar tapi dilakukan secara manual tanpa SOP. Apalagi mereka tidak ada menggunakan alat pelindungan diri, itu tidak ada sama sekali,” sambungnya.
Dia mengatakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memerintahkan agar menutup izin galian C di kawasan tersebut. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya peristiwa yang sama terulang kembali.