Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta

1 month ago 49

Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:14 WIB

Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta - JPNN.com Jateng

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada anggota Polri, Aipda Robig Zainuddin, dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK, Jumat (8/8). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada anggota Polri, Aipda Robig Zainuddin, dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynatta Oktavandy (17). 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dalam sidang di PN Semarang, Jumat (8/8).

Hakim menyatakan Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

Pertama, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76C undang-undang yang sama.

Kedua, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zainuddin bin Mulyono selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," kata Mira.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memutuskan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada anggota Polri, Aipda Robig Zainuddin, dalam kasus penembakan siswa SMK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |