jpnn.com - MEDAN - Kepolisian Resor Mandailing Natal, Sumatera Utara, memusnahkan enam hektare ladang ganja yang ditemukan di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menjelaskan penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan jajaran kepolisian.
Menurut Arie, semula ladang ganja yang ditemukan itu hanya seluas satu hektare, tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi, pihak kepolisian menemukan sekitar enam hektare.
"Setelah kami melakukan penyelidikan langsung ke lokasi dan hasil yang didapatkan berdasarkan pantauan kamera drone ternyata luasnya lebih kurang enam hektare," kata AKBP Arie di Madina, Selasa (24/6).
Meskipun tidak ditemukan pemilik ladang itu, perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
"Sebanyak 140 batang daun ganja kami bawa ke Polres Madina untuk dijadikan sebagai barang bukti," ungkap AKBP Arie.
Dia mengatakan bahwa pemusnahan tanaman terlarang itu merupakan komitmen kepolisian memerangi narkotika.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan ladang ganja tersebut.