jpnn.com, SERANG - Polresta Serang Kota menangkap MDR (17) sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada agen BRILink hingga menyebabkan korban IF (26) meninggal.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial MDR," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria, Minggu,
Yudha mengatakan pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor, sementara motif pelaku masih didalami oleh penyidik kepolisian setempat.
Petugas kepolisian, kata dia, juga telah mengamankan barang bukti, antara lain satu buah palu sebagai alat yang digunakan pelaku, satu buah celana pendek milik pelaku dan satu unit handphone milik pelaku.
"Saat ini tersangka MDR telah diamankan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kapolres menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah agen BRILink yang berlokasi di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Korban diketahui berinisial IF (26), warga Kampung Kadu Kecapi, Pabuaran ditemukan dalam kondisi luka berat akibat pukulan benda tumpul berupa palu, dengan posisi tergeletak di lantai dan palu tertancap di bagian pipi kiri.
"Korban pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yang hendak menjenguk korban di ruko miliknya," katanya.