jpnn.com - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka memburu seorang pria berinisial T yang diduga sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu-sabu seberat 260,74 gram.
Sebelumnya polisi sudah lebih dulu menangkap seorang pengedar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
?Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi menyebut identitas pemasok tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan interogasi awal terhadap seorang terduga pengedar berinisial I (40).
Pengedar itu ditangkap polisi di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, pada Kamis (28/5) sekitar pukul 02.00 WITA.
?"Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang bernama T untuk diedarkan kembali sesuai perintah yang diberikan," kata Riswandi, Minggu (31/5/2026).
Sebagai imbalan, pelaku I dijanjikan akan mendapatkan pasokan sabu-sabu untuk dikonsumsi secara gratis, serta sejumlah uang tunai yang jumlahnya belum ditentukan.
Selain itu, petugas juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada pihak yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
?"Saat ini Satresnarkoba Polres Kolaka masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat," ujar Riswandi.






































