jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota membongkar sindikat peredaran narkoba dan obat keras lintas daerah dengan menangkap tiga tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua kilogram sabu-sabu, 500 butir ekstasi, serta 490 ribu pil dobel L.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pada 26 hingga 29 Juni 2026.
"Pada 26 Juni 2026 terdapat dua kasus dan pada 29 Juni 2026, menjelang Hari Bhayangkara, ada satu kasus. Kami menyita 490 ribu pil dobel L, 500 butir ekstasi, dan dua kilogram sabu. Patut diduga sindikat ini bergerak tidak hanya di Kota Malang, tetapi juga lintas daerah," kata Putu, Jumat (3/7).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AW, MF, dan ANH.
Polisi menduga para pelaku mengedarkan narkotika dan obat keras dengan sistem ranjau, yakni meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli, serta memanfaatkan jasa ekspedisi.
Kasus ini bermula saat Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota menangkap AW di sebuah rumah di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 26 Juni 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 90 ribu pil dobel L yang dikemas dalam 90 botol plastik, masing-masing berisi 1.000 butir.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MF yang ditangkap di sebuah rumah indekos di Dusun Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari kamar indekos tersangka, petugas menemukan 200 ribu pil berlogo LL yang dikemas dalam 200 botol plastik. Polisi juga menyita sabu seberat 2,38 gram.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap ANH di sebuah rumah di Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 29 Juni 2026. Di lokasi itu, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam bungkus plastik teh China, belasan plastik klip berbagai ukuran, serta 500 butir ekstasi dengan berbagai warna.





































