Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 9 Kg Sabu-Sabu & 10.255 Butir Ekstasi

6 hours ago 35

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 9 Kg Sabu-Sabu & 10.255 Butir Ekstasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Sejumlah narkotika jenis Sabu yang telah dipecah menjadi paket kecil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saar rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

jpnn.com - MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan menangkap tujuh tersangka. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sembilan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

"Dalam pengungkapan kasus ini terdapat tujuh tersangka yang turut diamankan bersama barang bukti total sembilan kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi," kata Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara di Makassar, Sabtu (5/9).

Dia mengungkap bahwa kasus peredaran gelap narkotika tersebut diketahui dijalankan "Jaringan Jocker Malaysia" melalui jalur distribusi dari Medan ke Jakarta, Surabaya hingga sampai di Kota Makassar.

"Peredaran narkoba ini terungkap dari pengembangan penangkapan dua orang perempuan inisial EA dan SI pada 20 Juli 2026 dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu serta 6.255 butir ekstasi," katanya.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan kedua pelaku, tim selanjutnya menuju daerah Suppa, Kabupaten Pinrang,  dan menangkap lelaki inisial SA. Adapun SA diduga berperan sebagai penghubung ke pengendali bandar besar berinisial RD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Malaysia.

Tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan pengembangan yang mengarah ke daerah Kota Surabaya, Jawa Timur. Tim kemudian membekuk dua lelaki inisial AD dan DK dengan barang bukti total 5,5 kilogram sabu-sabu serta 6.255 butir ekstasi.

"Dari hasil interogasi, AD berperan sebagai kurir dengan modus operandi mendistribusikan barang haram tersebut melalui pengiriman jasa ekspedisi jalur laut, sedangkan DK sebagai penampung menyimpan di gudang wilayah Surabaya," katanya.

Penelusuran jaringan para pelaku ini tidak berhenti sampai Surabaya. Dari pengakuan para tersangka, polisi melakukan pengembangan dengan berangkat ke daerah Parung Depok, Jawa Barat, dan berhasil menciduk dua laki-laki inisial SB dan EW serta barang bukti dua kilogram sabu-sabu serta 4.000 butir ekstasi.

Polisi membongkar jaringan narkoba internasional dengan menyita 9 kg sabu-sabu dan 10.255 butir ekstasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |