jatim.jpnn.com, SAMPANG - Polres Sampang menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan ada sebanyak 77 paket rokok ilegal yang disita oleh pihaknya.
Dia menjelaskan temuan pengiriman rokok ilegal itu saat truk melintas di Jalan Raya Torjun sekitar pukul 15.30 WIB pada Jumat 15 Agustus 2025.
Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran rokok tanpa cukai melintas di wilayah hukum Polres Sampang. Barang itu hendak dikirim ke luar Madura.
"Kami menerima informasi kemudian melakukan pemeriksaan dan menghentikan kendaraan truk tersebut di Torjun," ujar Eko, Selasa (26/8).
Eko mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti rokok ilegal itu dilimpahkan ke kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madura di Pamekasan.
Pelanggar yang membawa rokok ilegal dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Kasus pengiriman rokok ilegal ini akan kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan berikut barang bukti rokok dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal," katanya. (antara/mcr12/jpnn)