jpnn.com, KOTA CILEGON - Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan peran tiga tersangka dalam meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang kepada PT. Chandra Asri.
Selain menetapkan status tersangka pihak kepolisian langsung melakukan penahanan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berinisial MS, Wakil Ketua Bidang Industri AI, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ.
Menurut dia, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam upaya meminta proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali kepada kontraktor penyedia.
"Peran tersangka AI menggebrak meja serta meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang," ucap Kombes Dian.
Sementara itu, peran dua tersangka lain, kata Kombes Dian, ketua Kadin Kota Cilegon memiliki peran menggerakkan orang untuk melakukan aksi.
"Kemudian tersangka RZ yang merupakan ketua HNSI Kota Cilegon mengancam akan menghentikan jika tidak diberikan proyek dari PT. Chengda Engineering Co," ujar dia.
Dian menjelaskan atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 368 Jo 335 KUHP terkait pemerasan serta pengancaman.
"Ancaman pidana yang disangkakan kepada para tersangka di atas lima tahun penjara," tutur Kombes Dian. (mcr34/jpnn)