jpnn.com, PEKANBARU - Info terbaru kasus penggerebekan pesta narkoba di penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Sejumlah orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang selebgram dan pengusaha ternama di Pekanbaru akhirnya dibebaskan setelah menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Yacub menjelaskan pembebasan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan.
Serta mengajukan para tersangka untuk menjalani asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Sejak awal, penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para yang diamankan merupakan penyalahguna narkotika. Untuk tindak lanjutnya, penyidik mengajukan asesmen ke BNN,” ujar Kompol Yacub, Minggu (25/1).
Dia menegaskan kewenangan penilaian dan rekomendasi terkait rehabilitasi sepenuhnya berada di ranah BNN melalui Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur BNN, kejaksaan, kepolisian, psikolog, serta tenaga kesehatan.
“Setelah proses asesmen dilakukan dan rekomendasi dikeluarkan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan BNN. Itu yang menjadi dasar pembebasan mereka,” jelasnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut, polisi mengamankan tujuh orang dari sebuah unit apartemen.













































