bali.jpnn.com, DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengobrak-abrik jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum ibu kota Provinsi Bali dalam kurun waktu 40 hari terakhir.
Terhitung sejak 1 Maret hingga 7 April 2026, korps bhayangkara di Kota Denpasar mengungkap 40 kasus besar dengan mengamankan 42 orang tersangka.
Barang bukti yang diamankan, yakni sabu-sabu sebanyak 1,2 kg (1.299,44 gram); ekstasi 2.135 butir (994,77 gram); ganja 1 kg (1.078,3 gram), tembakau sintetis sebanyak 285,3 gram dan kokain 33,69 gram.
"Seluruh tersangka yang kami tangkap adalah laki-laki dan semuanya berperan sebagai pengedar," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang, Selasa (7/4).
Menurut Kombes Leonardo, pengungkapan kali ini tergolong signifikan karena berhasil memutus rantai pasokan narkoba ke tempat-tempat hiburan malam (THM) di Bali.
Bekerja sama dengan Polda Bali, polisi menyita 2.135 butir ekstasi yang siap edar selama operasi berlangsung.
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar juga berhasil mengendus masuknya jaringan internasional.






































