jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengamankan wanita berinisial R dan pria E terkait video promosi miras dengan dalih tantangan hafalan Al-Qur'an di festival musik Ancol, Minggu (9/8). Keduanya saat ini berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan pengamanan R dan E dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pademangan pada Senin (10/8) sore.
“Setelah kami terima laporan polisi tersebut, kami melakukan secara maraton pemeriksaan saksi-saksi, kami panggil, ada yang kami jemput," kata dia kepada awak media dikutip Kamis (13/8).
Namun, kepolisian belum memberikan keterangan lebih terperinci mengenai identitas R atau peran yang bersangkutan dalam challenge lafal Surat Al-Qur’an demi sebotol miras.
Oki hanya membeberkan saat ini proses pemeriksaan saksi masih dilakukan demi mendalami kronologi serta peran masing-masing terduga pelaku.
"Sampai saat ini ada enam saksi yang sudah kami periksa,” ujarnya.
Kasus challenge surat di Al-Qur’an menuai reaksi publik karena ada pemberian miras setelah peserta bisa melafalkan Ad-Dhuha.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.







































