jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto menerangkan bahw pengungkapan bermula saat tim Subdit IV Tipidter melakukan patroli pada Jumat (15/8/2025) dini hari.
Petugas mencurigai satu unit mobil tangki yang dibawa oleh sopir pengangkut BBM berkapasitas 24 ribu liter keluar dari sebuah lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir.
"Saat dihentikan di SPBU 24.301.147 Palembang, sopir tangki berinisial FN justru berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan bersama seorang rekannya LN," ungkap Bagus, Jumat (22/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan segel tangki BBM dalam kondisi rusak dan sebagian isi BBM jenis biosolar dan dexlite telah diturunkan sebanyak 400 liter untuk dijual secara ilegal seharga Rp 2 juta.
Modus para pelaku yakni dengan melepaskan GPS kendaraan untuk mengelabui pihak manajemen agar seolah-olah truk masih berada di sekitar depo.
"Sebagian BBM kemudian diturunkan di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan,” jelas Bagus.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki Hino bertuliskan PT. Elnusa Petrofin yang masih berisi 15.700 liter biosolar subsidi dan 7.900 liter dexlite, dokumen pengiriman, uang hasil penjualan Rp 1,7 juta, perangkat GPS, serta ponsel milik pelaku.