jpnn.com - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin
Dalam operasi yang dilakukan pada awal Februari 2026 tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah alat berat.
Dua orang tersangka bernama Reval Malvino (25) warga Talang Ubi yang berperan sebagai pengawasan dan Irfan Sani (30), warga Balai Selasa yang berperan sebagai surveyor atau petugas pengukur.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang melaporkan adanya aktivitas pembersihan lahan dan penggalian batubara secara ilegal.
"Warga empat mendatangi lokasi sebanyak dua kali untuk menghentikan kegiatan tersebut karena pelaku tidak memiliki izin resmi," terang Doni, Rabu (4/2/2026).
Pada Selasa 2 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB tim penyidik mendatangi lokasi dan menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan, pembuatan jalan akses (hauling) serta pengupasan lapisan tanah (overburden).
"Petugas menemukan batu bara diduga hasil penambangan ilegal dan langsung melakukan pengamanan terhadap pekerja tersebut," ujar Doni.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti tambang batu bara ilegal berupa:












































