jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dan menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam operasi penertiban yang berlangsung selama dua hari di wilayah Kabupaten Kuansing.
Sebanyak 25 rakit tambang emas ilegal dimusnahkan dan dua orang pelaku diamankan.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo ini menjadi bukti komitmen Polda Riau untuk memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari aliran Sungai Kuantan.
“Semua pihak harus menjaga Sungai Kuantan, urat nadi budaya dan pariwisata Riau, terutama menjelang agenda nasional Pacu Jalur 2025. Sungai ini harus bersih dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung,” tegas Brigjen Jossy saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuansing, Sabtu (2/8).
Wakapolda juga menegaskan bahwa pelaku PETI, baik pekerja maupun pemodal, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan implementasi dari visi Green Policing, di mana kepolisian tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga melindungi kelestarian alam,” tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan dalam operasi ini jajarannya mengamankan satu pelaku di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
Sementara itu, Polres Kuansing menangkap dua tersangka lainnya di Dusun Pasir Putih, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, yakni inisial B sebagai pekerja dan FA sebagai pemodal tambang ilegal.