jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa pihak yang menjadi korban dalam kasus pemerasan tidak dapat dijerat pidana.
Penegasan ini disampaikan oleh Wadireskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing.
Menurut AKBP Sunhot dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, terdapat unsur paksaan atau ancaman yang membuat korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak permintaan pelaku.
“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak bisa dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” ujar AKBP Sunhot di Mapolda Riau, Jumat (17/10).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dihukum apabila melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa.
Dengan demikian, uang yang diserahkan korban kepada tersangka JS yang mengatasnamakan Ormas Petir tidak menghapus unsur kejahatan dalam tindak pidana pemerasan.
“Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” tegasnya.
AKBP Sunhot menyebutkan, penetapan tersangka terhadap JS dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV, komunikasi, dan keterangan sejumlah saksi.