jpnn.com - PENGUNGKAPAN kasus perusakan hutan mangrove oleh Polda Riau di Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai bukan lagi sekadar penegakan kejahatan lingkungan biasa.
Perusakan hutan mangrove telah masuk kategori ancaman keamanan non-tradisional atau non-traditional security threat tingkat global.
Kasus pembalakan mangrove untuk produksi arang bakau ilegal disebut memiliki dampak berantai terhadap abrasi pesisir, perubahan garis pantai, penyusutan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), hingga ancaman terhadap stabilitas geopolitik maritim kawasan.
Ahli lingkungan dan guru besar di Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo menilai perusakan mangrove kini telah menjadi isu global security karena berkaitan langsung dengan perubahan garis pantai dan hak kedaulatan negara atas wilayah laut.
Secara ilmiah, hilangnya mangrove menyebabkan abrasi pesisir karena akar mangrove yang selama ini menahan sedimen dan meredam energi gelombang ikut hilang. Akibatnya, garis pantai dapat mundur beberapa meter setiap tahun.
Dalam perspektif hukum laut internasional, kondisi tersebut berdampak serius terhadap garis pangkal negara sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.
“Jika garis pantai terus mundur akibat abrasi, maka garis pangkal Indonesia ikut bergeser ke darat dan berpotensi mengurangi luas ZEE yang menjadi hak berdaulat negara,” kata Prof Bambang Jumat (8/4).
Ancaman itu dinilai sangat strategis karena wilayah ZEE Indonesia menyimpan cadangan perikanan, jalur pelayaran internasional, hingga sumber daya migas bernilai tinggi seperti di Natuna.









































