jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik pengiriman kendaraan bermotor tanpa dokumen sah ke Timor Leste. Total kendaraan yang telah dikirim mencapai 1.727 unit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menyatakan ribuan kendaraan tersebut terdiri atas 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk dengan nilai transaksi ditaksir lebih dari Rp100 miliar.
“Total kendaraan yang sudah terkirim sebanyak 1.727 unit. Rinciannya 1.674 sepeda motor, 34 roda empat, dan 19 truk,” ujarnya dalam taklimat media di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (22/4).
Polisi menangkap dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Kabupaten Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dari lokasi penindakan, polisi menyita dua unit truk Hino bernomor polisi Z 9634 NA dan B 9896 FC, 46 sepeda motor, dua truk, serta 64 bundel dokumen terkait data ekspor. Selain itu, sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memperoleh kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen kepemilikan yang sah, kemudian membuat dokumen fiktif sebagai syarat ekspor.
“Modusnya, kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah dibuatkan dokumen fiktif, lalu digunakan sebagai dasar pengiriman melalui kontainer ke Timor Leste lewat Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta,” ujarnya.
Peran AT adalah sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste. Sementara itu, SS bertugas mencarikan ekspedisi untuk mengirim kendaraan ke luar negeri.






































