jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda rencana penyegelan rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya yang diduga digunakan sebagai kantor organisasi kemasyarakatan Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas).
Humas PN Surabaya Slamet Pujiono menyatakan tindakan yang direncanakan bukanlah eksekusi lahan, melainkan penyegelan aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi, atas permohonan kurator Albert Riyadi Suwono.
“Teman-teman jangan salah persepsi. Ini penyegelan, bukan eksekusi. Penyegelan ini atas permintaan kurator perkara perdata pailit Nomor 20 Tahun 2021,” kata Pujiono di Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno, Senin (12/1).
Pujiono menjelaskan perkara pailit tersebut bermula dari permohonan Tutiek Retnowati terhadap Achmad Sidqus Syahdi karena tidak mampu melunasi utang. Permohonan pailit itu telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya melalui putusan pada Selasa, 10 Agustus 2021.
PN Surabaya sebelumnya telah meminta bantuan Polrestabes Surabaya untuk pengamanan penyegelan. Namun, pada Jumat (9/1) sore, pengadilan menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta agar kegiatan penyegelan ditunda sementara.
“Kami menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta penundaan dengan pertimbangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Karena itu, penyegelan hari ini ditunda,” ujarnya.
Terkait langkah selanjutnya, PN Surabaya menyatakan masih menunggu permohonan ulang dari kurator. Apabila permintaan penyegelan kembali diajukan, pengadilan akan kembali mengirimkan surat permohonan pengamanan kepada pihak kepolisian.
“Kalau kurator meminta, kami tindak lanjuti seperti biasa. Kami ajukan pengamanan ke Polrestabes. Kalau dinyatakan siap maka penyegelan akan dilaksanakan,” jelas Pujiono.









































