PKS Dorong Terbentuknya UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Bagi Buruh & Pengusaha

4 weeks ago 35

PKS Dorong Terbentuknya UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Bagi Buruh & Pengusaha

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Momen dialog yang dilaksanakan di kantor PKS, Jakarta, Jumat (15/8). Komdigi DPP PKS

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong terbentuknya Undang-Undang Ketenagakerjaan berkeadilan bagi semua, yakni aturan yang bisa menjawab masalah buruh hingga pengusaha.

Hal demikian seperti disampaikan Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Muhammad Rusdi dalam dialog yang dilaksanakan di kantor partainya, Jakarta, Jumat (15/8).

"Bagaimana nanti Undang-Undang yang lahir harus bisa menjawab masalah buruh, bisa menjawab masalah pengusaha, dan bisa menjawab masalah negara dan ini perlu dialog bersama," ujar Rusdi dalam keterangan persnya, Sabtu (15/8).

Dia mengatakan UU Ketenagakerjaan sebenarnya menjadi harapan dari para pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Misalnya, UU Ketenagakerjaan bisa mengubah kebijakan upah layak buruh yang saat ini hanya mereduksi kesejahteran pekerja dan membuat daya beli rakyat menurun.

"Hanya saja kebijakan upah yang layak perlu dibarengi oleh kebijakan menata iklim investasi yang kondusif sesegera mungkin, seperti kebijakan menghapus segala pungli yang membuat biaya tinggi," kata Rusdi.

Dia juga menegaskan PKS ingin UU Ketenagakerjaan baru bisa mengoreksi UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

Menurut dia, UU Ketenagakerjaan yang baru harus dibangun dari logika berpikir dan semangat pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan, melindungi, dan mensejahterakan rakyat.

PKS mendorong terbentuknya UU Ketenagakerjaan berkeadilan bagi semua demi menjawab masalah buruh hingga pengusaha.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |