jatim.jpnn.com, SURABAYA - Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) mengklaim sebanyak 700 parkir yang terjaring tindak pindak ringan (tipiring) oleh kepolisian bukan jukir liar, tetapi resmi. Sebab, saat mereka bertugas di lapangan menggunakan rompi resmi dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Ketua Umum PJS Izul Fiqri mempertanyakan letak pidana yang bisa menjeret jukir yang mereka kenakan tipiring. Sebab, seluruh persyaratan telah jukir penuhi.
“Jukir ini kan sudah berompi, sudah ber-KTA, masih juga ditangkap. Jukir halaman yang rata-rata miliknya PT kemarin itu atributnya lengkap. Pakai seragam, ditambah rompi, bersepatu, ada karcisnya,” kata Izul seusai audiensi dengan Dishub Surabaya, Jumat (30/1).
Maka dari itu, pihaknya meminta pertanggungjawabkan kepada Dinas Perhubungan atas tindakan semena-mena tersebut.
“Kami datangi Polrestabes mereka menyampaikan kepada kami, ini atas permintaan Dinas Perhubungan. Kami minta tanggungjawab Dinas Perhubungan, sebab 1 bulan terakhir Polres Tabes Surabaya ini terus melakukan sweeping untuk tipiring juru parkir yang ada di Kota Surabaya,” katanya.
Kemudian, yang tak kalah miris saat jukir dikenakan tipiring, mereka tetap diminta menyetorkan retribusi.
“Ini jelas membuat resah juru parkir. Setorannya selalu diambil setiap hari tetapi juru parkirnya yang narik retribusi kok dititip piring. Tindak pidananya di mana?,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta agar tipiring dihentikan. Apabila tidak dituruti, para jukir akan berhenti menyetorkan restribusi parkir.









































