Pimpinan Wilayah dan Cabang ISNU Aceh Resmi Dilantik

1 month ago 52

Pimpinan Wilayah dan Cabang ISNU Aceh Resmi Dilantik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelantikan Pimpinan Wilayah ISNU Aceh masa khidmat 2024-2029 dan Pimpinan Cabang ISNU se-Aceh periode 2025–2029, di Aula Serbaguna UIN Sulthan Nahrasiyah Lhokseumawe, Jumat (8/8/2025). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Provinsi Aceh masa khidmat 2024–2029 dan Pimpinan Cabang ISNU se-Aceh periode 2025–2029 resmi dilantik.

Pelantikan oleh Ketua Umum PP ISNU Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MA itu digelar di Aula Serbaguna UIN Sulthan Nahrasiyah Lhokseumawe, Jumat (8/8/2025).

Pelantikan dirangkai dengan kegiatan Madrasah Kader ISNU Aceh yang digelar mulai 8–10 Agustus 2025.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dan instruktur dari PP ISNU dan pejabat pemerintah pusat, termasuk Sekjen PP ISNU Wardi Taufik MSi, A'wan Syuriah PBNU Dr Endin AJ Soefihara, Dewan Ahli PP ISNU Dr Muhamad Koderi, Asisten Deputi Kemenko PM Dr Amin Mudzakkir dan Bendahara PP ISNU Ahmad Fakhry Rofiqy.

Dalam sambutannya, Kamaruddin yang juga Sekjen Kemenag RI menegaskan ormas keagamaan memiliki peran vital menjaga persatuan dan memperkuat ketahanan sosial bangsa.

“Ormas keagamaan adalah bagian penting dari infrastruktur sosial Indonesia yang paling kokoh dalam merawat keragaman,” ujarnya.

Ia menyebut keberadaan organisasi seperti NU dan organisasi masyarakat lainnya menjadi perekat sosial di tengah kemajemukan. Tanpa ormas tersebut, kata dia, keragaman Indonesia lebih rentan terhadap perpecahan.

Ketua Umum PP ISNU juga mendorong agar ISNU terus aktif mengidentifikasi dan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan dari level Pusat hingga lokal.

Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Provinsi Aceh masa khidmat 2024–2029 dan Pimpinan Cabang ISNU se-Aceh periode 2025–2029 resmi dilantik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |