jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta maupun Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, berawal dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan dari pihak PT Karabha Digdaya (KD).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengajuan tersebut disampaikan badan usaha di bawah Kementerian Keuangan itu, karena mereka telah memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023.
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dini hari. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar
Asep mengatakan pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kemenkeu, dalam sengketa dengan masyarakat.
"Sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Kemudian, pada Januari 2025, Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.
"Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," katanya.
Di sisi lain, masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025.






.jpeg)



































