jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmudji menyayangkan langkah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam menyusun R-Permenkes sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Agus menjelaskan proses penyusunan regulasi tersebut menuai polemik karena adanya intervensi asing dalam proses perumusan kebijakan, terutama masuknya poin tentang kebijakan kemasan rokok polos yang selama ini dikampanyekan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) antitembakau.
Dia mengungkapkan Kemenkes tidak melibatkan elemen pertembakauan, baik petani, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan kebijakan turunan dari PP 28/2024.
Agus menegaskan keterlibatan lintas sektor sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak bias dan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat secara adil.
"Sebenarnya yang dilibatkan hanya orang-orang dari kalangan kesehatan, padahal itu tidak benar. Marwah dari penyusunan sebuah peraturan, entah itu undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi turunannya, semestinya melibatkan semua elemen terkait," kata Agus, Selasa (13/5).
Agus menilai Kemenkes lebih memilih mengakomodasi aspirasi dari LSM ketimbang mendengarkan masukan para pemangku kepentingan di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Hal ini dibuktikan dengan masuknya poin tentang kemasan rokok polos ke dalam RPMK. Kebijakan tentang kemasan rokok polos termuat di Artikel 11 dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control), yang sampai dengan saat ini tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
“Indonesia sendiri walaupun tidak meratifikasi FCTC, tetapi untuk aturan-aturan selama ini hampir mengadopsi dari FCTC tersebut," lanjutnya.