jateng.jpnn.com, JAKARTA - Sengketa hukum yang menyeret PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS (istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita) kembali mencuat ke permukaan.
Perusahaan ini resmi digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengusaha Muhammad Marzuki di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar pada 12 Agustus 2025 dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Loemongga tidak hanya menjadi pemilik, tetapi juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asiana Senopati. Nilai utang yang disengketakan mencapai Rp74,46 miliar.
Kisruh bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di kawasan elite Senopati Dalam, Jakarta Selatan. Marzuki mengaku telah menjual tanah tersebut kepada PT Asiana Senopati. Namun pembayaran tidak tuntas sesuai kesepakatan.
Masalah bertambah ketika ia juga membeli sejumlah unit apartemen di proyek milik Loemongga yang direncanakan berdiri di lahan strategis kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Belakangan, lahan itu justru dialihkan ke pihak lain tanpa pemberitahuan kepadanya.
Perselisihan ini sempat dibawa ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah proses persidangan, kedua pihak sepakat berdamai.
Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan lewat Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel pada 29 April 2024. Berdasarkan putusan itu, PT Asiana Senopati diwajibkan membayar Rp76,96 miliar kepada Marzuki.
Namun komitmen tersebut tak sepenuhnya dijalankan. Hingga batas waktu pembayaran pada Juni 2024, perusahaan baru menyetorkan Rp2,5 miliar. Sisa kewajiban lebih dari Rp74 miliar masih tertunggak hingga kini.