Pertamina Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual dari DJKI dengan Jumlah Paten Terbanyak

6 hours ago 5

Pertamina Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual dari DJKI dengan Jumlah Paten Terbanyak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

SVP Technology Innovation yang sekarang menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza saat menerima piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di ajang Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Jakarta pada 4 Juni 20245 lalu. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mencatatkan prestasi di bidang kekayaan intelektual.

Dengan 604 permohonan paten, Pertamina meraih peringkat pertama dalam Kategori Permohonan Paten Terbanyak pada periode 2015-2024.

Penghargaan diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

"Ini menjadi apresiasi bagi Pertamina atas kontribusinya secara aktif dan konsisten dalam melindungi hasil inovasi dan teknologi yang dikembangkan," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, Selasa (15/7).

Penghargaan tersebut diserahkan pada ajang Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual.

Penghargaan diterima Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza yang saat itu menjabat sebagai SVP Technology Innovation di Jakarta, 4 Juni 2025 lalu.

Fadjar mengungkapkan Pertamina berperan penting untuk meningkatkan jumlah paten di Indonesia, serta memotivasi berbagai pihak untuk terhadap pentingnya perlindungan paten.

"BUMN seperti Pertamina memiliki peran utama dalam mendorong budaya inovasi berbasis teknologi. Pencapaian ini juga mencerminkan arah strategis perusahaan untuk memperkuat daya saing melalui penguasaan teknologi dan inovasi berkelanjutan," tambah Fadjar.

Pertamina meraih peringkat pertama dalam Kategori Permohonan Paten Terbanyak pada periode 2015-2024 di ajang yang diselenggarakan DJKI Kementerian Hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |