Pernyataan Terbaru Kompolnas Soal Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

2 months ago 67

Pernyataan Terbaru Kompolnas Soal Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Kompolnas didampingi pejabat Polda NTB keluar gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB yang menjadi rutan tempat tiga tersangka kasus kematian Brigadir MN menjalani penahanan penyidik di Mataram, Jumat (11/7/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Polda Nusa Tenggara Barat dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Anggota Kompolnas, Supardi Hamid di Mataram, Jumat, menyampaikan apresiasi setelah bertandang ke Polda NTB guna meminta gambaran kasus yang telah menetapkan tiga tersangka dengan dua di antaranya mantan perwira Polda NTB.

"Dan ternyata kami agak surprise juga. Polda NTB sudah melangkah cukup jauh dengan melakukan sidang kode etik dan ternyata pelaku sudah di-PTDH," kata Supardi.

Kompolnas juga mengacungi jempol melihat langkah penyidik yang telah menindaklanjuti penetapan dengan menahan terhadap ketiga tersangka. Menurut Supardi, itu merupakan langkah tepat dan tegas dari Polda NTB.

"Karena itu, kami dari Kompolnas sangat mengapresiasi langkah-langkah semacam ini," ucapnya.

Perihal hasil kunjungan, Supardi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi dan data secara lengkap. Ia menegaskan kunjungan ini sekaligus bentuk dari atensi Kompolnas.

Dia berharap publik memahami proses hukum yang sedang berjalan di tahap penyidikan. Untuk peran para tersangka, Supardi menyampaikan hal tersebut sebaiknya terungkap di persidangan.

"Kalau masalah penetapan tersangka ini, nanti rekan-rekan akan melihat, bagaimana hasil penyidikan ini secara clear. Siapa sebetulnya yang menjadi aktor, siapa yang menjadi tersangka utama," katanya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Polda Nusa Tenggara Barat dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |