Pernyataan Resmi Presdir GMTD soal Kepemilikan Lahan 16 Hektare di Kawasan Tanjung Bunga

2 hours ago 24

Pernyataan Resmi Presdir GMTD soal Kepemilikan Lahan 16 Hektare di Kawasan Tanjung Bunga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD Tbk) menyampaikan pernyataan resmi terkait kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Foto dok. GMTD

jpnn.com, JAKARTA - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD Tbk) menyampaikan pernyataan resmi terkait kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

PT GMTD Tbk menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya dan sejelas-jelasnya berada di bawah PT GMTD Tbk, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.

"Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga," kata Presdir GMTD, Ali Said, S.E. dalam pernyataan resminya, Jumat (14/11).

Dia melanjutkan, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut—dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum.

Sebab, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

Lebih lanjut dikatakan, lahan 16 hektare dikuasai fisik oleh PT GMTD Tbk. Namun, terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan secara ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam terakhir satu bulan ini atas luasan +/- 5.000m2 dan sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. 

Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku.

"Kami tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," terangnya.

Presdir GMTD menyampaikan pernyataan resminya soal kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |