jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob melalui penasihat hukumnya.
Dalam tanggapannya, JPU Sukanda menyebut perlawanan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar karena dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum secara pidana.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara limitatif mengatur alasan pengajuan perlawanan terhadap surat dakwaan.
Terdapat tiga dasar utama, yakni pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.
"Dengan demikian, materi perlawanan diluar ketentuan Pasal pasal 206 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP adalah tidak dapat dibenarkan," kata Sukanda dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Penasihat hukum Resbob sebelumnya mempersoalkan kewenangan relatif PN Bandung. Mereka berpendapat perkara seharusnya diperiksa di PN Surabaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara disebut berada di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Namun, JPU menilai dalil tersebut tidak tepat. Sukanda menjelaskan bahwa KUHAP memberikan kemungkinan bagi pengadilan di tempat terdakwa ditahan atau lokasi mayoritas saksi berada untuk memeriksa perkara.
Ia merujuk Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan pengadilan negeri dapat berwenang mengadili perkara jika terdakwa ditahan di wilayah hukumnya atau apabila sebagian besar saksi lebih dekat dengan pengadilan tersebut.





































