jpnn.com, JAKARTA - PalmCo menyalurkan bantuan berupa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 1 semester (Juli hingga Desember 2026) kepada 550 pekerja rentan di sektor informal di Kalimantan Barat.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa mengatakan langkah ini merupakan bagian dari realisasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, sekaligus bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.
Jatmiko menjelaskan inisiatif ini bukan hanya pemenuhan kewajiban sosial, melainkan bentuk implementasi nyata dari prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam ekosistem bisnis perusahaan.
“Melalui program TJSL ini, PTPN IV PalmCo ingin memastikan bahwa negara dan korporasi hadir untuk memberikan rasa aman. Dengan begitu, para pekerja rentan memiliki bantalan ketahanan sosial yang kuat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau musibah tak terduga," ujar Jatmiko, Rabu (26/8).
Dia memerinci, distribusi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menjangkau masyarakat di empat wilayah operasional perusahaan di Kalimantan Barat.
“Perinciannya mencakup 200 pekerja di Kabupaten Sanggau, 150 pekerja di Kabupaten Landak, 100 pekerja di Kota Pontianak, dan 100 pekerja di Kabupaten Sintang,” ujar Jatmiko.
Inisiatif korporasi ini sekaligus wujud sinergi aktif PTPN IV PalmCo dalam merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait peningkatan peran serta perusahaan pada perluasan perlindungan sosial masyarakat sekitar.
Langkah ini mendapat apresiasi dari otoritas penyelenggara jaminan sosial. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, memaparkan kolaborasi semacam ini sangat krusial dalam mendongkrak kepesertaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
















































