jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Penegasan itu kembali disampaikan dalam menyambut momen peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.
Bea Cukai memainkan peran strategis sebagai garda terdepan dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk dan keluar ke daerah pabean yang menjadi jalur utama masuknya narkotika ke Indonesia.
HANI merupakan momen tahunan yang ditetapkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk meningkatkan kesadaran global terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam konteks ini, peran Bea Cukai pun menjadi krusial dalam memutus rantai pasok narkotika lintas negara, khususnya dalam upaya melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak destruktifnya.
Terbukti, dalam periode Januari hingga Mei 2025, Bea Cukai telah mencatat 679 kasus penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti mencapai 6,46 ton.
Jumlah ini hampir menyamai total penindakan sepanjang tahun 2024 yang mencapai 7,48 ton, menandakan bahwa Indonesia masih menjadi sasaran empuk peredaran narkotika internasional.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu menjadi barang bukti terbesar yang diamankan, yakni sebanyak 4 ton.