jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bentuk keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional pascapemilu.
Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini pun mengapresiasi langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam dunia politik dan hukum di Indonesia.
Namun demikian, dia mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga transparansi demi memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Menurut Hardjuno, pemberian abolisi oleh Presiden kepada Thomas Lembong, sebagai langkah korektif Presiden terhadap sistem hukum yang dinilai tidak berhasil membuktikan adanya niat jahat dalam perkara korupsi impor gula.
Sejak awal Hardjuno menilai, vonis terhadap Tom Lembong sudah memperlihatkan kelemahan mendasar karena tak ada bukti kuat soal mens rea.
“Tom memang membuat keputusan sebagai pejabat publik, tetapi keputusan itu bagian dari diskresi kebijakan. Dalam sistem hukum pidana modern, kebijakan keliru tidak serta-merta dipidana tanpa bukti niat jahat yang jelas,” kata Hardjuno, Senin (4/8).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengirim dua Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI:
Pertama, Surpres Nomor R42/Pres/07/2025 tentang pemberian amnesti terhadap 1.178 orang terpidana,termasuk Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP).