Peran Paralegal Diperkuat, Kemenkum NTB Gelar Pendampingan di Kota Mataram

4 hours ago 22

Rabu, 04 Februari 2026 – 15:54 WIB

 Peran Paralegal Diperkuat, Kemenkum NTB Gelar Pendampingan di Kota Mataram - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati membuka kegiatan Pendampingan Aktualisasi Peserta Pelatihan Paralegal Gelombang III Kota Mataram Tahun 2026, Rabu (4/2). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Aktualisasi Peserta Pelatihan Paralegal Gelombang III Kota Mataram Tahun 2026, Rabu (4/2).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan pelatihan paralegal yang bertujuan memperkuat peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya di tingkat kelurahan.

Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Kakanwil Milawati menjelaskan bahwa aktualisasi merupakan tahap praktik lapangan bagi peserta pelatihan paralegal yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan pada November 2025.

“Pada tahap aktualisasi ini, peserta melaksanakan praktik pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya kepada masyarakat, dengan bimbingan dan pengawasan advokat pada Pemberi Bantuan Hukum,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.

Ia juga menegaskan bahwa paralegal akan bertugas di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan berada di bawah pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melalui supervisi dan fasilitasi berkelanjutan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Mataram, Lalu Martawang menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum sebagai sarana untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan.

“Di Kota Mataram saat ini telah terbentuk 50 Posbankum di 50 kelurahan.

Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Aktualisasi Peserta Pelatihan Paralegal Gelombang III Kota Mataram Tahun 2026, Rabu (4/2).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |